Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masa Masalah JHT Harus Presiden yang Menangani, Lucu Republik Ini"

Kompas.com - 05/07/2015, 04:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Presiden Joko Widodo tak perlu harus mengurusi langsung persoalan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini ramai diberitakan.

"Saya tadi subuh sudah berkomunikasi dengan Pak Menaker Hanif Dhakiri. Saya bilang ini ada yang salah masa beginian saja harus Presiden yang nanganin, ini kan lucu republik ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/7/2016).

Menurutnya, persoalan JHT ini adalah hal yang sangat sepele, yaitu terkait masalah komunikasi atau sosialisasi kebijakannya saja. Ditambah lagi tidak adanya masa tenggang atau masa transisi kepada masyarakat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai waktu peralihan dari kebijakan lama ke kebijakan baru.

Seharusnya, kata dia, saat keresahan masyarakat memuncak karena aturan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci kepada masyarakat duduk persoalan aturan tersebut. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengetahui secara menyeluruh terkait kebijakan JHT baru tersebut.

Selama ini ada persepsi yang salah dimasyarakat terkait dana JHT tersebut. "Persoalan JHT ini kan bukan tabungan, nah persepsi di masyaratat itu JHT ini tabungan. Padahal kan tidak," kata dia.

Oleh karena itu, pencairan dana JHT memang harus memiliki batasan minimalnya. Pasalnya, jika dana JHT bisa diambil kapan saja, maka itu sama saja dengan tabungan.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli 2015.

Aturan tersebut mengatur bahwa pengambilan JHT bisa diambil ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun 40 persen dari total tabungan dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Sementara sisanya bisa diambil saat peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi produktif.

Padahal dalam aturan sebelumnya, yaitu PP Nomer 1 tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, mengatur bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaannya 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com