Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: RUU JPSK Berikan Kepastian Hukum saat Penanganan Krisis

Kompas.com - 08/07/2015, 05:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan akan memberikan kepastian hukum kepada para pengambil keputusan terkait penanganan krisis.

"Keberadaan UU JPSK ini akan memberikan kepastian hukum nantinya. Jadi setiap langkah tindakan langsung jelas, ada landasan hukumnya. Semua clear, melakukan itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menkeu mengatakan, dengan adanya landasan hukum yang kuat terkait penanganan krisis, seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan dari pengambil kebijakan apabila ada keputusan yang harus dirumuskan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, para pengambil kebijakan masih ragu-ragu dalam mengambil kebijakan karena belum ada aturan perundangan yang jelas dalam penanganan krisis, setelah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi UU.

Namun, pemerintah yang segera mengajukan kembali pembahasan RUU JPSK, setelah Perppu JPSK dicabut, telah merevisi beberapa pasal agar tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda dan pengambilan keputusan yang meragukan dari pemangku kebijakan.

Salah satunya adalah kepastian pemberian status kelompok bank berdampak sistemik yang akan diputuskan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada masa normal atau jauh hari sebelum krisis tiba.

"Penentuan lembaga keuangan atau bank yang berdampak sistemik itu tidak dilakukan pada masa kritis, tapi sudah jauh-jauh hari. Pada masa normal kita sudah punya kategori bank yang termasuk bank berdampak sistemik," kata Menkeu.

Ia menambahkan, penetapan bank berdampak sistemik itu akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk besaran aset. Namun meskipun ada penetapan tersebut, bukan berarti bank tersebut pada saat sekarang sedang terkena krisis.

"Bukan banknya bermasalah, banknya oke tidak ada masalah, tapi karena luas besarnya aset bank tersebut maka bisa berdampak sistemik. Ini sudah ditentukan pada masa kondisi normal, bukan saat krisis. Sistemik dilihat dari konsep dasarnya bukan dari kondisinya," ujar Menkeu.

Ia mengharapkan, RUU JPSK yang akan dibahas pada masa sidang DPR mulai Agustus hingga Oktober 2015 ini bisa bersinergi dengan protokol krisis manajemen, yang menjadi andalan pemerintah, ketika belum ada aturan baku untuk antisipasi terhadap krisis.

Sementara, apabila dalam periode ketika RUU JPSK masih dilakukan pembahasan dengan DPR, ada situasi krisis yang bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia, maka pemerintah akan kembali mengajukan Perppu untuk memudahkan koordinasi dan penanganan krisis.

"Kalau besok krisis, maka RUU yang tadi akan dimajukan untuk dijadikan Perppu," jelas Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com