Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diperbolehkan Beli SUN

Kompas.com - 09/07/2015, 14:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) netto tahun anggaran 2015, pemerintah memperluas basis investor.

Untuk itu, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diizinkan untuk membeli SUN dengan cara private placement baik dalam bentuk mata uang rupiah, maupun valuta asing (valas).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menjelaskan, pertimbangan pemerintah memasukkan OJK yaitu institusi baru ini memiliki dana yang cukup besar dari iuran bank dan lembaga keuangan.

"OJK menerima iuran tetap dari perbankan dan lembaga keuangan, dan SBN salah satu tujuan investasi mereka," kata Robert, di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Selain itu Robert menuturkan, OJK merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-undang. Maka dari itu kredibilitas OJK sebagai investor tidak perlu diragukan.

Robert menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. PMK ini menggantikan aturan private placement sebelumnya yaitu PMK Nomor 192/2013.

Beberapa perubahan yang ada dalam aturan baru tersebut yaitu SUN bisa dijual dalam bentuk valas. Sebelumnya transaksi SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement hanya dilakukan dalam mata uang rupiah.

Perubahan lain yaitu pihak yang dapat membeli SUN dalam mata uang rupiah dengan cara private placement. Dalam PMK 192/2013 disebutkan yaitu orang perseorangan WNI maupun WNA dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, BI, LPS, BLU, Pemda dan/atau Dealer Utama.

Dalam PMK 118/2015 pihak yang dapat membeli SUN dalam mata uang rupiah dengan cara private placement sama dengan aturan sebelumnya, ditambah OJK. Dalam aturan tersebut juga disebutkan batasan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah dengan cara private placement diseragamkan sebesar minimal Rp 300 miliar.

Sebelumnya, batasannya minimal Rp 100 miliar untuk BLU dan atau Pemda, Rp 300 miliar untuk BI dan LPS, serta Rp 300 miliar untuk dealer utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com