Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Perpres Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Kompas.com - 13/07/2015, 20:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) agar pakaian bekas asal impor termasuk daftar yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, latar berlakang dimasukkannya pakaian bekas dalam draft perpres tersebut lantaran pemerintah belum memiliki perangkat hukum yang mengatur perdagangan pakaian bekas di dalam negeri. "Di dalam draft perpres itu, pakaian bekas ikut masuk sebagai pelarangan. Mudah-mudahan akhir bulan Juli (perpres) sudah bisa ditandatangani. Sehingga, proses pelaksanaan terhadap pengawasan pakaian bekas ini simultan bisa dilaksanakan oleh K/L, karena memiliki payung hukum lebih baik," ujar Thamrin, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Thamrin menjelaskan, pemerintah perlu memiliki perangkat hukum untuk penegakan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri. Pasalnya, dari kasus terakhir yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai kalah dalam sidang praperadilan.

Kasus perdagangan pakaian bekas dengan barang bukti 23 kontainer setara 5.100 bal tersebut akhirnya dimenangkan pemilik. Saat ini, pakaian bekas asal impor tersebut sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Thamrin, mengatakan, hakim pengadilan mempertimbangkan fakta dan dasar hukum penangkapan barang dari Sulawesi Tenggara ke Jawa Timur. Menurut hakim, tidak ada dasar hukum yang kuat sehingga barang tersebut bisa disita. "Karena barang ini adalah barang yang dibeli (diperdagangkan) di dalam negeri. Ini menjadi persoalan karena walaupun importasi dilarang, perdagangan pakaian bekas di dalam negeri masih diperbolehkan," jelas Thamrin.

Lebih lanjut dia bilang, perpres yang diharapkan segera terbit akhir Juli ini akan mencakup tiga hal, yaitu pelarangan, pembatasan, serta pengawasan terhadap barang impor. Perpres tidak secara spesifik menyebutkan sanksi yang bakal dikenakan terhadap pelanggarannya.

Kendati begitu, Thamrin menuturkan, ada unsur sanksi dari peraturan baru tersebut. "Tetapi dikembalikan ke perundang-undangan yang lebih tinggi. Kalau menyangkut kepabeanan ya pakai UU Kepabeanan, kalau terkait perdagangan ya payung hukumnya UU Perdagangan," pungkas Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com