Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 11 Perusahaan Pemilik 19 Kontainer Hasil Perikanan Ilegal

Kompas.com - 13/07/2015, 20:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (PKIPM) merilis data 11 perusahaan pengekspor hasil perikanan ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Menurut data itu, sebelas perusahaan tersebut tak terdaftar sebagai eksportir dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Mereka mengekspor tidak dilengkapi kelengkapan dokumen antara lain Hazard Analysis Critical Control Point (Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan), ada syarat bahwa ikan yang diekspor bukan hanya sesuai kondisi kesehatan manusia, ikannya harus sehat. Tidak ada surat berkaitan dengan itu. Perusahaan ini juga tdkidak teregister sebagai eksportir terdaftar," ujar Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Narmoko Prasmadji di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Kesebelas perusahaan tersebut yaitu PT SAU, PT NMN, CV OAB, PT GBP, PT IM, PT PP, CV AM, PT SDF, PD JA, PT HMR, dan PT CWT. Total kontainer yang disita oleh Bea Cukai berjumlah 19  yang berisi hasil perikanan misalnya ikan hiu, tuna, hingga ubur-ubur.

Menurut Bea Cukai, kesembilan belas kontainer itu memiliki negara tujuan yaitu Vietnam, Singapura, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia dan Tiongkok. Sementara, hasil ikannya sendiri berasal dari DKI Jakarta, Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindaklanjuti temuan 11 perusahaan yang memang hal perizinan ekspor hasil perikanan tersebut. Bahkan, KKP juga akan mengecek apakah 11 perusahaan tersebut sering mengekspor hasil permukaan ke negara tujuan barang tersebut atau tidak. "Harus dipelajari mendalam sejauh mana konsistensi terutama untuk mencegah IUU (Illegal, unreported and unregulated) fishing. Semua hal yang enggak terdokumentasi dengan baik, termasuk unreported and unregulated harus diberantas," kata Narmoko.

Sebelumya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor illegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro yang meninjau langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan bahwa perkiraan nilai hasil perikanan dalam 19 kontainer tersebut mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com