Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Baru Bisa Revisi Kontrak Tahun 2019

Kompas.com - 29/07/2015, 13:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memberikan izin perpanjangan masa kontrak bagi PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Paling cepat, perusahaan itu baru bisa mengajukan permohonan perubahan skema kerja dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) pada tahun 2019.

Kementerian ESDM mengaku sudah menyampaikan keputusan itu dalam bentuk surat. "Surat sudah meluncur ke Freeport, meskipun secara jelas kita membutuhkan investasi Freeport tapi secara hukum perpanjangan kontrak belum bisa," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Selasa (28/7/2015).

Keputusan Kementerian ESDM itu mengacu pada Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beleid itu menyebutkan bahwa perpanjangan KK baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Dengan masa berlaku KK Freeport Indonesia akan habis di tahun 2021,  perusahaan yang menginduk pada Freeport McMoran Inc di Amerika Serikat tersebut, baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2019 mendatang.

Peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, juga menegaskan hal serupa. "Kami mengacu pada PP 77 itu, itu juga harus diikuti," kata Bambang.

Asal tahu saja, status IUPK memungkinkan perusahaan tambang seperti Freeport Indonesia memperpanjang kegiatan eksplorasi selama 20 tahun. Jadi kalau masa kontrak perusahaan itu habis di 2021, status IUPK akan membikin mereka bisa memperpanjang kontrak hingga 2041. Masa kontrak yang lebih panjang itu menjadi jaminan kepastian investasi yang mereka gelontorkan di Indonesia.

Sementara bagi pemerintah, status IUPK menjadikan pemerintah lebih mudah mencabut izin Freeport Indonesia jika sewaktu-waktu perusahaan itu melanggar aturan.

Ini tidak bisa dilakukan pemerintah jika Freeport Indonesia menyandang status KK. Pasalnya status KK menjadikan kedudukan pemerintah dan Freeport setara.

Bikin aturan anyar

Pro dan kontra eksplorasi Freeport di tanah air memang masih terus bergulir. Namun pemerintah mengaku tidak memiliki keinginan untuk menghentikan operasi pertambangan Freeport di Indonesia. Pasalnya, "Indonesia butuh investasi," terang Menteri ESDM Sudirman Said.

Karenanya, pemerintah mengkaji pembuatan beleid baru guna mengakomodasi percepatan perpanjangan kontrak Freeport. "Opsinya membuka perubahan percepatan kontrak karya," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama berharap pemerintah akan memperpanjang kontrak hingga 2041. "Ini terkait investasi tambang bawah tanah 4 miliar dollar AS yang telah ditanamkan serta rencana investasi lanjutan 15 miliar dollar AS dan investasi ekspansi smelter 2,3 miliar dollar AS," katanya kepada Kontan, Selasa (28/7/2015). (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com