Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Dwell Time", Jonan Persilakan Polisi Geledah Kantornya

Kompas.com - 31/07/2015, 17:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilakan kepolisian menggeledah kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), apabila ada dugaan suap terkait lamanya waktu inap barang atau dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya kira, kalau enggak ditemukan bukti kuat, enggak akan digeledah. Kalau memang ada buktinya, ya silakan saja (Kemenhub digeledah). Polisi kan enggak akan menggeledah kalau enggak ada bukti," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Dia menjelaskan, Kemenhub memang menempatkan unit kerjanya di semua pelabuhan otoritas pelabuhan (OP). Unit kerja OP, kata Jonan, langsung berada di bawah Menteri Perhubungan.

Sebelumnya, Jonan mengatakan, penyebab lamanya dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi akibat tak adanya koordinasi yang baik di pelabuhan. Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah lembaga yang bertindak sebagai koordinator 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan.

Oleh karena itu, Jonan mengambil inisiatif meminta Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk penguatan OP sebagai badan koordinasi di pelabuhan. "Saya selalu usul ke Pak Menko (Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo), kalau mau ada keppres yang mengurus semua (kementerian dan lembaga di pelabuhan). Kayak ngurus STNK, itu kan ada samsat. Sebaiknya satu pintu," kata Jonan.

Persoalan lama waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok ada pada tahap pre-costume clearence. Pada tahapan itu, persoalan dwell time terjadi karena banyaknya izin yang dibutuhkan.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian menjadi contoh lembaga yang mengeluarkan izin pada tahap pre-costume clearence.

Sebelumnya, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi pada manajemen satu atap di pelabuhan tersebut.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME. Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com