Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajibkan Pelaku Bisnis "Online" Terdaftar

Kompas.com - 05/08/2015, 07:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan para pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau berbasis online memiliki nomor identitas demi melindungi para konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri.

"Dengan adanya mekanisme tersebut, kita bukan hanya mendorong perlindungan terhadap konsumen, namun juga mendorong kepercayaan konsumen untuk berbelanja online meningkat," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Fetnayeti, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Rencana tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha online terbagi tiga yakni pedagang atau merchant, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan penyelenggara sarana perantara atau intermediary services.

Fetna menambahkan, terkait dengan rencana tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan jelas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perdagangan harus mendapatkan izin, termasuk para pelaku usaha online tersebut nantinya.

Bagi para pelaku usaha saat ini, lanjut Fetna, sesungguhnya sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan nantinya yang akan melakukan transaksi perdagangan melalui sitem elektronik harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor identitas.

"Jika pedagang, dalam UU Perdagangan jelas bahwa setiap pelaku usaha harus mendapatkan izin perdagangan. Jika mereka ingin melakukan penjualan online, tinggal mendaftar saja," kata Fetna.

Selain itu, ujarnya, bagi pelaku usaha transaksi perdagangan melalui sistem elektronik asing wajib mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, namun masih belum bisa dijelaskan lebih rinci terkait dengan mekanisme perizinannya.

"Yang jelas, untuk asing dan ingin bertransaksi di Indonesia, harus mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan," kata Fetna.

Ia mengatakan, selain wajib mendaftar ke Kementerian Perdagangan terkait usahanya, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan sistem yang dipergunakan ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

"Untuk urusan perdagangannya ke Kemendag, untuk Kominfo mendaftarkan sistemnya saja," ujar Fetna.

Peraturan Pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2015, dan segera dilakukan uji publik.

"Kita targetkan paling lambat berdasarkan UU Perdagangan, aturan turunan selesai pada Februari 2016. Namun, kita akan serahkan ke Kemenkumham pada Agustus ini dan kita harapkan tidak ada revisi lagi," ujar Fetna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com