Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi bagi Pemda yang Malas Serap Anggaran

Kompas.com - 21/08/2015, 20:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang malas untuk menyerap anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bambang menyampaikan, hal tersebut ia lakukan berdasarkan pesan Presiden RI Joko Widodo untuk mendorong penyerapan anggaran di pemerintah daerah. “Pemerintah pusat terutama Presiden menyampaikan pesan ke saya, tolong, dana menganggur di daerah ini diselesaikan. Kalau memang perlu diberikan sanksi, diberikan sanksi,” kata Bambang dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Secara garis besar ada dua konsep yang disiapkan, yakni pertama untuk penyerapan DAU/DBH, serta kedua untuk penyerapan DAK. Untuk pemda yang malas menyerap DAU/DBH, sanksi yang diberikan adalah konversi dana tunai menjadi surat utang negara.

Sedangkan, bagi pemda yang malas menyerap DAK,  sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran DAK tahun anggaran berjalan.

Bambang lebih jauh menjelaskan, kriteria pemda yang dinilai malas untuk menyerap DAU/DBH terlihat dari posisi kas yang digunakan untuk belanja APBD. Jika terbilang idle,  pemda bersangkutan akan dikenai sanksi. “Kriteria dana idle adalah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama 3 bulan,” sambung Bambang

Sementara itu, pemda dikatakan malas menyerap DAK apabila realisasi penyerapan DAK per triwulan belum mencapai 75 persen dan memiliki dana idle yang tidak wajar di bank. Untuk pemda yang kinerjanya seperti ini, maka DAK triwulan berikutnya tidak disalurkan. “Tingkat penyerapan DAK oleh pemda atas DAK yang telah disalurkan ke kas daerah akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya,” kata Bambang.

Rencananya, mekanisme sanksi ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan merupakan turunan UU APBN 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com