Sudirman mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan pesan yang disampaikan Panitia Kerja (Panja) Minerba. “Kalau diperlukan review seluruh aturan perundangan, sebaiknya silakan pemerintah melakukannya,” ungkap Sudirman ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut dia, alasan mengapa perlu ada perubahan UU Minerba. Pertama, Sudirman sektor minerba kini sedang mengalam penurunan. “Jadi memerlukan insentif segala macam,” ucap dia.
Alasan kedua, perangkat aturan turunan UU Minerba saling tidak konsisten. “Antara Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menterinya,” aku Sudirman.
Atas dasar itu, pemerintah akan mengajukan perbaikan-perbaikan UU Minerba. Sementara itu ketika ditanya ihwal apa saja yang akan diubah, mantan Dirut PT Pindad itu hanya memastikan semua perubahan tengah dipersiapkan. Sudirman menambahkan, perubahan tidak hanya terkail larangan ekspor bahan mentah (ore).
“Tidak boleh melihat sepotong-sepotong. Dari mulai konsistensi hukumnya, sampai jangka waktu perpanjangan, sampai kewajiban bangun smelter, semua harus dikaji,” tandas Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.