Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Menaker Hapus Syarat TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 31/08/2015, 07:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. Selama ini, banyak perusahaan yang mengeluh mengenai syarat tersebut, sehingga urung berinvestasi di Indonesia.

Apalagi, menurut Hanif dalam kondisi pelemahan ekonomi saat ini sangat sulit menarik investor masuk ke Indonesia. "Kita harus menciptakan iklim bisnis yang sejuk," kata Hanif, Minggu (30/8/2015).

Oleh karenanya, penghapusan syarat kemampuan berbahasa bagi tenaga kerja asing menjadi salah satu deregulasi aturan yang dikeluarkan.

Hanif yakin kebijakan ini tidak akan mengancam eksistensi tenaga kerja dalam negeri. Sebab, tenaga kerja asing yang bebas berbahasa hanyalah yang berkemampuan khusus, tidak dimiliki tenaga kerja lokal. Atau, tenaga kerja untuk menempati posisi top level manajemen seperti komisaris.

Hanif juga mengatakan,  jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia trennya meningkat, tetapi kecil. Tahun 2015 ini diperkirakan jumlahnya sekitar 70.000 orang, sementara tahun 2014 lalu jumlahnya 68.857 orang tahun 2013 72.000.

Dari jumlah tenaga kerja asing yang ada, memang didominasi oleh warga negara China yaitu mencapai 13.034 orang di tahun 2015. Disusul Jepang 10.128 orang, Korea Selatan 5.384 orang dan India sebanyak 3.462 orang. Selebihnya dari Malaysia, Amerika, Thailand, Filipina, Australia, Inggris serta lainnya. (Asep Munazat Zatnika)

baca juga: Menaker: Tenaga Kerja Asing Harus Bisa Bahasa Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com