Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Tidak Ada Serbuan Tenaga Kerja Asing!

Kompas.com - 31/08/2015, 12:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri membantah adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Dia menyatakan, total pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70.000 orang ribu. Jumlah ini sangat sedikit dibanding angkatan kerja di dalam negeri sebanyak 129 juta dan  total penduduk Indonesia sejumlah 240 juta.
 
“Itu artinya perbandingan dengan tenaga kerja asing 0,1 persen saja tidak ada. Kalau dikatakan serbuan, ini dari mana serbuannya," ujar Menaker Hanif dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Untuk itu, Hanif meminta semua pihak tidak menakut-nakuti rakyat Indonesia soal serbuan pekerja asing. Hanif pun minta agar rakyat diberikan informasi yang mencerahkan, bukannya informasi yang tidak baik.
 
Hanif memberikan ilustrasi perbandingan dengan Malaysia. Negeri jiran itu mempunyai penduduk sebanyak 27 juta, namun orang Indonesia yang di Malaysia mencapai 1,2 juta. Atau bandingkan dengan Singapura dengan jumlah penduduk sebanyak 5 juta dengan tenaga kerja asing sebanyak 1 juta, hampir 20 persen.
 
“Coba bandingkan pula dengan Qatar, atau Uni Emirat Arab yang penduduknya sekitar 45 juta, tetapi tenaga kerja asingnya separuh dari total penduduk mereka. Nah, sementara di kita itu hanya 0,1 persen saja tidak ada, “kata Hanif
 
Bahasa
Sementara itu mengenai kewajibawan para pekerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permenaker No 16 Tahun 2015, Hanif mengatakan  bahasa Indonesia sebagai syarat masuk bagi TKA tidak lagi dipakai. Namun, menurut Hanif, Permenaker secara tegas menyebutkan didalam proses alih teknologi itu pasti akan diikuti dengan kemampuan berbahasa Indonesia.
 
“Yang ingin saya katakan adalah bahwa aturan-aturan mengenai tenaga kerja asing ini, harus bisa mendukung skema percepatan untuk investasi di Indonesia yang terkait dengan pembangunan dan lapangan pekerjaan. Nah, dalam situasi seperti ini pasti kita membutuhkan investasi, sehingga iklim investasinya harus didukung sebaik mungkin termasuk di dalamnya pengaturan tenaga kerja asing, “ kata Hanif.
 
Hanif menyatakan, Indonesia tetap memiliki sistem kendali terhadap penggunaan tenaga kerja asing, karena syarat masuk sebagai tenaga kerja asing bukan hanya soal bahasa Indonesia saja.

"Syaratnya ada banyak. Ada syarat kompetensi, ada syarat jabatannya yang harus sesuai, ini harus diketahui bahwa tidak semua jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Terus kemudian ada syarat pendampingan untuk alih teknologi, ada syarat perluasan kesempatan kerja," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, perbandingan perluasan kerja antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal adalah 1 berbanding 10. Artinya, kalau 1 TKA masuk ke Indonesia, perusahaan harus merekrut 10 tenaga kerja lokal.
 
“Ini dalam rangka agar TKA bisa menambah lapangan pekerjaan bagi TKI kita. Jadi, intinya, jangan kuatirkan soal tenaga kerja asing itu, karena masih ada control, masih terkendali dengan baik. Jumlahnya hanya di bawah 0.1 persen. Jadi, masih oke lah," kata  Hanif.
 
Hanif juga menegaskan,  TKA hanya boleh menempati jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya expert,  sehingga hal ini membuat mereka tidak bisa masuk di semua sektor,
 
“Kalau misalnya ada yang menemukan tenag kerja asing bergerak misalnya di pekerja bawahan misal operator, itu pasti ada pelanggaran, nah itu pasti kita langsung bertindak sesuai dengan aturan,” kata Hanif.

baca juga: Ekspatriat yang Bekerja Indonesia Tercatat 68.957 Orang
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com