Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Pengajuan Perpanjangan Kontrak Dipercepat

Kompas.com - 10/09/2015, 17:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sektor pertambangan menjadi salah satu bagian yang disasar pemerintah untuk dilakukan deregulasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, akan ada perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Beleid yang dimaksud adalah PP 23/2010 yang sudah diubah menjadi PP 77/2014. Poin utamanya adalah pada pengajuan perpanjangan kontrak usaha pertambangan. Dengan adanya perubahan, maka investor bisa mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat mulai dari 10 tahun hingga 2 tahun sebelum masa kontrak habis.

“PP yang sekarang, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Ini tidak masuk akal, maka kita lakukan perpanjangan,” kata Sudirman, di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Sudirman menuturkan, deregulasi yang ada di sektor energi diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah ingin meyakinkan pelaku usaha soal kepastian hukum. Pemerintah juga ingin mempermudah investasi sehingga bisa menggerakkan sektor riil dan memperkuat industri hilir.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan, implementasi PP 77/2014 semakin lama dirasakan tidak mendorong iklim investasi. “Diusulkan ada perubahan jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, perubahan pengajuan perpanjangan kontrak dilakukan dengan pertimbangan pelaku usaha pertambangan membenamkan investasi yang besar, namun menanggung risiko tinggi.

“Pengajuan perpanjangan kontrak paling lama 10 tahun sebelum kontrak berakhir dan paling cepat 2 tahun. Untuk mineral non logam, pengajuan paling lambat 5 tahun dan paling cepat 1 tahun,” jelas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com