Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi Untungkan Raksasa Tambang

Kompas.com - 11/09/2015, 07:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai perpanjangan izin tambang mineral dan batubara (minerba). Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan Minerba. Agenda revisi aturan ini sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang dirilis Presiden Joko Widodo, Rabu (9/9/2015).

Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, salah satu poin revisi adalah kelonggaran pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis. Pelaku usaha tambang yang bakal diuntungkan revisi beleid ini termasuk raksasa tambang sekelas PT Freeport Indonesia. 

"Mereka berkesempatan karena tambangnya punya risikonya besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Freeport Indonesia," kata Sudirman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/9/2015).

Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, menambahkan, selain Vale, Newmont, dan Freeport, sejatinya ada tiga hingga empat perusahaan tambang lain yang bisa memanfaatkan kelonggaran revisi beleid ini. Namun sayang, Teguh tak ingat persis perincian nama perusahaan tambang lain tersebut.

Yang pasti, Teguh menargetkan aturan tersebut selesai tahun ini. Kementerian ESDM akan membawa draf tersebut untuk dibahas tingkat antar-kementerian, "Kami harapkan bisa kelar Oktober," kata Teguh.

Dalam rancangan revisi aturan perpanjangan kontrak tambang ini, pemerintah bakal memiliki kewenangan memutuskan perpanjangan izin meski kontrak belum habis. Contoh, kontrak Freeport habis tahun 2021. Jika Freeport mengajukan perpanjangan kontrak tahun ini, pemerintah bisa memutuskannya tanpa harus menunggu sampai tahun 2019 atau dua tahun sebelum masa kontraknya habis pada tahun 2021.

Sebelum memberi perpanjangan izin, pemerintah akan mengevaluasi secara hukum perpanjangan izin usaha itu agar tetap dalam koridor Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen). 

Rencana revisi aturan ini mendapatkan sambutan positif dari Irwandy Arif, Ketua Indonesia Mining Institute. Ia menyebut revisi ini bisa memberikan kepastian usaha jangka panjang. "Terutama pengusaha tambang yang punya cadangan besar," katanya. 

Kendati demikian, Irwandy berharap perpanjangan izin tambang disertai dengan kepastian ketersediaan cadangan tambang. "Contoh, harus ada jaminan ketersediaan tambangnya misalnya selama 30 tahun," tegas Irwandy kepada Kontan(Pratama Guitarra)

Baca juga: Jokowi Akui Paket Kebijakan Tak Bisa Langsung Kuatkan Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com