Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kekhawatiran Pakar Ekonomi soal Sistem Penyaluran Dana Desa

Kompas.com - 18/09/2015, 19:23 WIB


KOMPAS.com - Sistem penyaluran Dana Desa dari Kementerian Keuangan dan tersimpan di rekening kabupaten memunculkan kekhawatiran pakar ekonomi asal Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir. Revrisond melihat ada celah bahwa dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk desa kemudian kembali di sedot ke kota-kota besar melalui perbankan. “Saya khawatir, dana desa ini diserap lagi ke kota melalui perbankan. Bank sebagai pengepul dana dengan nasabahnya adalah masyarakat desa, namun dana itu justru diputar ke kota-kota besar. Sedangkan dana yang kembali untuk desa dalam bentuk kredit usaha rakyat hanya sedikit,” ujarnya.

Revrisond menerangkan dalam perbankan ada istilah Loan to Deposit Ratio (LDR). Bila diamati, akan terlihat bahwa perbankan lebih sering menarik dana dari desa, namun rasio penyebaran kreditnya lebih banyak di kota-kota besar. “Ini yang saya katakan bank sebagai pengepul dana. Di Jawa misalnya, tabungan masyarakat 100 persen namun yang kembali kepada masyarakat desa dalam bentuk kredit UMKM hanya sekitar 52 persen. Kalau di Kalimantan yang kembali ke masyarakat desa hanya sekitar 16 persen. Jadi harus kita dorong agar dana desa ini jangan sampai nantinya disedot oleh perbankan ke kota-kota besar. Padahal yang tengah diupayakan Kementerian Desa sangat bagus, yakni menggerakkan ekonomi desa dengan memanfaatkan dana desa,” ungkapnya pada Jumat (18/9/2015).

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar sejak awal mendorong agar para para bupati tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN harus segera dibagikan ke desa-desa agar dipakai untuk program desa.

Tidak hanya itu, Menteri Marwan pun telah memberi panduan kepada masyarakat desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Sehingga, dana yang diberikan dari pusat bisa segera dibelanjakan untuk kebutuhan desa. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Sanksi

Dana desa untuk pembangunan desa sendiri meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. Sedangkan pemberdayaan masyarakat desa meliputi peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi Badan Usaha Milik (BUM) Desa, pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan, pengorganisasian bantyuan hukum kepada masyarakat, penyelenggaraan promosi kesehatan, dukungan terhadap kegiatan desa, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.

"Contoh konkretnya,  pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat itu untuk pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pengelolaan dan pembinaan posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa bisa dipakai untuk kegiatan ini," jelas Marwan.

Demikian juga untuk pos pembangunan sarana dan prasarana desa. Dana desa bisa dipakai untuk membangun embung desa sebagai antisipasi musim kemarau, bisa dipakai juga untuk membangun sanitasi lingkungan, jalan usaha tani, membangun energi baru dan terbarukan, irigasi, budi daya ikan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya. “Kita sudah keluarkan permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu bisa dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibuat simpel, apalagi sekarang sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan prosedur berbelit soal dana desa. Makanya kita yakin dana desa segera diserap dan dipakai masyarakat desa untuk program,” jelas Marwan.

Jika dana desa itu ternyata diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi. Salah satunya dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Saya mendengar ada beberapa bank di daerah yang memanfaatkan mandeknya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini tidak boleh dan kalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tuntas Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com