Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bali Larang Pengguna Kartu Kredit Praktikkan "Gestun"

Kompas.com - 06/10/2015, 20:24 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengingatkan  pengguna kartu kredit tidak melakukan gesek tunai kartu kredit atau lebih populer dikenal dengan "gestun". Pelarangan ini bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. "Pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk kemudahan dalam transaksi atau pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia. BI juga berupaya perlindungan konsumen jasa pembayaran. Salah satunya adalah pemberantasan gestun(gesek tunai)," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati, Denpasar, Bali, Selasa(6/10/2015).

Dewi Setyowati juga menyampaikan bahwa "gestun" adalah penarikan tunai menggunakan kartu kredit pada pedagang/penjual (menchant). Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggeser kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang tapi uang tunai.

Praktik "gestun"  dilarang berdasarkan Peraturan Bank indonesia (PBI)  No.11/PBI/2009 sebagaimana telah dirubah dengan PBI No.14/2/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). "Jika praktik 'gestun' terjadi, sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit. Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh transaksi 'gestun'," katanya.

Dewi menambahnya, praktik "gestun" berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang berakhir menjadi kartu kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, tindakan itu juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loan (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Kemudian, "gestun" sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang (money laundering). Transaksi "gestun" juga mengakibatkan kesalahan persepsi dari tujuan kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI menjadi tidak akurat karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari nilai transaksi yang dilaporkan ke BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com