Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi PNS

Kompas.com - 09/10/2015, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 16 September 2015 itu disebutkan, jaminan diberikan kepada calon PNS, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Dalam pasal 9 beleid ini menyebutkan, manfaat jaminan kecelakaan kerja meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Jaminan kecelakaan kerja ini ditanggung oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan  iuran 0,24 persen dari gaji PNS.

Sedangkan untuk jaminan kematian, besaran iurannya 0,30 persen dari gaji PNS per bulan. Iuran jaminan kecelakaan kerja akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi peserta yang gajinya dibayar dengan APBN.

Sedangkan PNS yang gajinya dibayar dengan APBD, maka iurannya dibebankan ke APBD.

Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan paratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menuturkan, fasilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini merupakan inisiatif dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Inisiatif tersebut untuk mengisi kekosongan saja," katanya. kepada Kontan, Kamis (8/10/2015).

Catatan saja, Kementerian PAN-RB kini tengah menggodok berbagai aturan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur sipil negara.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dri Bayu Atmaji bilang, ada sekitar tujuh rancangan PP yang tengah disiapkan kementeriannya. "Target kami, Januari 2016 (seluruh RPP) sudah selesai," ungkapnya. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com