Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Layanan Kilat Izin Investasi, Notaris Akan Berkantor di BKPM

Kompas.com - 12/10/2015, 14:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan persiapkan pemberlakukan perizinan kilat investasi hanya tiga jam saja. Salah satu yang disiapkan yaitu notaris yang berkantor di Gedung BKPM.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, sejak pemberitahuan di media massa, pada laman BKPM dan laman Kementerian Hukum dan HAM, tercatat 30-an notaris telah menyampaikan minat mereka ke BKPM. Dari 30-an notaris itu, sudah ada dua yang telah lolos seleksi. “Jadi per tanggal 20 Oktober 2015, dua notaris yang lolos seleksi administrasi dan wawancara dan menduduki dua teratas akan mulai berkantor di BKPM," ujar Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengemukakan tahapan- tahapan proses perekrutan notaris tersebut. “Jadi batas akhir perekrutan telah ditutup kemarin malam pukul 24.00. Kemudian, akan dilanjutkan dengan rapat seleksi administrasi oleh BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Kemudian, seleksi wawancara dilakukan pada tanggal 13 dan 15 Oktober 2015, serta penetapan 2 notaris pada tanggal 16 Oktober 2015,” ucap dia.

BKPM akan memberlakukan proses perizinan investasi tiga jam saja pada 26 Oktober 2015. Namun,  perizinan kilat itu tak berlaku bagi semua investor.

BKPM memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor bila ingin mendapatkan pelayanan kilat BKPM tersebut. Syarat tersebut yakni investor diharuskan datang ke Kantor BKPM, nilai investasi minimal Rp 100 miliar, dan investasi minimal harus mampu menyerap 1.000 pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com