Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Atur Percepatan Pengurusan Klaim Asuransi TKI

Kompas.com - 29/10/2015, 14:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka perlindungan utuh di empat tahapan, Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Y. Poeloengan meminta agar mekanisme pengurusan klaim asuransi bagi TKI yang sedang bekerja di luar negeri dapat dilakukan di negara penempatan.

Hal itu disampaikan Lisna dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang 'Percepatan Pengurusan Klaim Asuransi' yang dilaksanakan 27-28 Oktober 2015 di Hotel Harris Summarecon, Jalan Raya Boulevard Ahmad Yani, Blok M, Bekasi.

Selain itu, Lisna meminta agar pengurusan klaim asuransi bagi kasus TKI meninggal dan korban pemerkosaan dipermudah.
 
"TKI selain memiliki asuransi di dalam negeri, juga punya asuransi di luar negeri sehinggga seharusnya bisa klaim ganda karena bayarnya juga double," ujar Lisna.  
 
Selain itu, Lisna berharap, jika ada TKI yang meninggal, klaim asuransinya dapat segera dicairkan.
 
Berdasarkan permintaan tersebut maka konsorsium asuransi direkomendasi menempatkan 1 (satu) orang petugas di unit-unit yang diperlukan antara lain Crisis Center BNP2TKI, RS Polri, BP3TKI dan tempat lain yang diperlukan.
 
Menurut data, jumlah klaim asuransi yang diajukan melalui BNP2TKI tahun ini sebanyak 153 kasus. Jumlah terbanyak, yakni 107 kasus TKI dari Malaysia, disusul Taiwan, Hongkong, Brunei, Singapura, Saudi Arabia dan beberapa negara lainnya. 

Turut hadir pada forum diskusi itu Konsorsium Asuransi (Jasindo, Astindo dan Mitra TKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), Direktorat PWNI & BHI Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Kedeputian Penempatan BNP2TKI, Direktorat Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, serta 30 orang perwakilan dari BP3TKI dan P4TKI di Indonesia.

Adapun permasalahan lain dibahas dalam FGD tersebut antara lain kebijakan asuransi TKI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 07 tahun 2010 dan nomor 01 tahun 2012 namun, didalamnya tidak menyebutkan peran BNP2TKI. Selama ini BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI dalam kesehariannya menangani permasalahan asuransi TKI terutama dalam hal pengajuan klaim.

Seperti diketahui, besaran premi asuransi di dalam negeri menurut Permenakertrans No 07 Tahun 2010 untuk menutupi risiko TKI pada masa pra-keberangkatan sebesar Rp 50 ribu, masa penempatan Rp. 300 ribu, dan purna penempatan Rp. 50 ribu.
 
Jaminan yang ditanggung asuransi tersebut meliputi 13 jenis risiko meliptui meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan kerja, gagal berangkat, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, gagal ditempatkan, PHK, gaji tidak dibayar, pemulangan bermasalah, masalah hukum, hilangnya akal budi, tidak sesuai dengan Perjanian Kerja, serta kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
 
Sementara itu, menurut Devril dari KDEI Taiwan, Asuransi Luar Negeri TKI Formal (tidak termasuk ABK LG) di Taiwan mendapatkan asuransi kesehatan, pemberian biaya perawatan dan pengobatan murah (tidak seluruh pembiayaan pengobatan dan perawatan ditanggung), Premi asuransi dibayarkan 70% oleh majikan dan 30% oleh TKI, begitu juga dengan Asuransi Tenaga Kerja.
 
"Pembiayaan perawatan dan pengobatan kepada TKI yang mengalami sakit biasa atau tidak diakibatkan oleh pekerjaan serta menerima kompensasi 50 persen dari gaji apabila TKI sakit dan tidak dapat bekerja terhitung mulai dari hari keempat," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com