Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Modal Ditunda, Ini Strategi PLN Realisasikan Program 35.000 MW

Kompas.com - 10/11/2015, 13:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan penundaan penyertaan modal negara (PMN) dalam APBN 2016 tidak akan mengganggu realisasi proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku pihaknya sudah memiliki strategi untuk mendanai megaproyek tersebut.

“Kita menjembatani itu dengan pinjaman jangka pendek kepada perbankan. Kalau ada kekurangan likuiditas, kita akan ambil dari perbankan,” kata Sofyan, Selasa (10/11/2015).

Sofyan mengatakan, PLN telah memiliki perhitungan kebutuhan untuk proyek tersebut. Saat ini ada beberapa bank pemerintah yang diharapkan bisa memberikan pendanaan. “Angkanya besar, kira-kira Rp 20 triliun,” imbuh dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal dikuranginya jatah pembangkit yang harus dibangun PLN, Sofyan menampiknya. Menurut dia, saat ini PLN masih berjalan dengan rencana semula yakni pembangunan 10.000 MW pembangkit listrik, dan bukannya 50.000 MW pembangkit listrik.

“Kan begini, karena sebagian besar kan sudah ada yang tender dan EPC di daerah-daerah terpencil. Sehingga secara keekonomian tidak ada peminat. Kalau peminat luar biasa ya tidak kendala. Kalau tidak ada (peminat) ya kami laksanakan,” jelas Sofyan.

Sebagai informasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan penundaan suntikan untuk sejumlah perusahaan pelat merah termasuk PLN. Dalam APBN 2016, perusahan setrum itu diusulkan mendapat PMN sebesar Rp 10 triliun guna mendukung ekspansi bisnis dan proyek 35.000 MW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com