Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Dana Pensiun Pribadi?

Kompas.com - 22/11/2015, 16:45 WIB

Oleh  Adler Haymans Manurung

KOMPAS.com - Ada pertanyaan apakah cukup dana pensiun yang dipotong dari gaji untuk pensiun? Perlukah saya membuat dana pensiun tersendiri di luar dari potongan gaji setiap bulan? Bagaimana mengelolanya supaya lebih besar pada saat pensiun?

Pertama-tama harus dipahami mengenai konsep dan definisi dana pensiun. Para ahli menyebutkan dana pensiun merupakan dana yang tersedia ketika seseorang sudah pensiun bekerja.

Umur seseorang untuk pensiun pada umumnya dimulai 58 tahun dan sekarang sudah mulai bergeser ke umur 60 tahun, karena rata-rata usia hidup masyarakat sudah meningkat menjadi sekitar 70 tahun. Bahkan, jika diperhatikan angka 70 tahun merupakan angka biasa dan sudah mulai kematian menuju 75 tahun karena kesehatan dan gizi yang ada sekarang ini.

Akibatnya, seseorang membutuhkan dana untuk bisa hidup setelah pensiun agar aktivitas sehari-hari bisa dilakukan dan bermakna bagi dirinya. Oleh karena itu, seseorang harus mengumpulkan dana sejak mulai bekerja sampai pensiun agar pengeluaran selama pensiun dapat dibayarkan.

Seseorang yang bekerja biasanya dipersiapkan dana pensiunnya dari gaji dan dipotong setiap bulan. Jika bekerja di pemerintahan, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI/Polri, sudah dipersiapkan gaji pensiun di mana dipotong setiap bulan.

Mereka yang bekerja sebagai PNS DKI Jakarta merasa lebih baik dari beberapa pegawai lain karena perubahan struktur gaji yang dilakukan belakangan ini membuat mereka menjadi lebih nyaman ketika pensiun.

Bagi mereka yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta yang baik sudah diberlakukan potongan gaji pensiun karena harus mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Secara teoretik, program perencanaan pensiun dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu perencanaan pensiun manfaat pasti (defined benefit plans) dan perencanaan pensiun kontribusi pasti (defined contribution plans).

Sesuai dengan undang-undang, seseorang dipotong gaji dan akan memperoleh pensiun sebesar yang telah ditentukan ketika pensiun disebut dengan perencanaan pensiun manfaat pasti.

Dana yang dipotong dari gaji bulanan tersebut diinvestasikan dan apabila hasil investasi tidak sesuai dengan besaran pensiun, maka akan ditanggulangi oleh pemberi kerja. Sementara perencanaan pensiun kontribusi pasti adalah para pekerja mendapatkan dana pensiun sesuai dengan kontribusi dan hasil investasinya.

Sangat kurang

Jika diperhatikan dari berbagai pernyataan pihak yang telah mengalami pensiun dan menerima dana pensiunnya, akan diperoleh pernyataan bahwa dana pensiun yang diperoleh tersebut sangat kurang.

Pernyataan ini tidak merupakan kekagetan karena mengingat persentase potongan yang diberikan setiap bulan sehingga semua pihak sangat memerlukan dana tersendiri untuk dipersiapkan untuk pensiun.

Pertama-tama pihak tersebut harus menghitung seberapa besar dana yang harus dipersiapkan untuk pensiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com