Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said Pernah Janjikan Ubah UU demi Freeport?

Kompas.com - 22/11/2015, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Freeport tak sebatas pencatutan nama dua petinggi republik. Bulan lalu, tepatnya 7 Oktober 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyurati Chairman Freeport McMoran James Robert Moffett.

Surat bernomor 7522/13/MEM/2015 itu sempat mencuat ke permukaan, sebelum akhirnya tenggelam karena isu pencatutan.

Ada 4 poin penting di surat itu, sebagai jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang dikirim Moffett pada tanggal yang sama.

Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menilai, surat Sudirman Said tersebut adalah substansi utama persoalan Freeport selama ini.

Dalam surat itu, dia mengatakan, Sudirman seakan menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport.

"Persoalan besarnya di mana? Kenapa Anda (Menteri ESDM) mesti menjanjikan penataan regulasi yang sesuai dengan kepentingan Freeport. Itu suratnya Sudirman, 7 Oktober 2015, itu masalahnya," ujar Noorsy dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Berdasarkan poin keempat surat Sudirman tersebut disampaikan bahwa persetujuan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.

Selain itu, masih dalam poin keempat, Sudirman menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia.

Namun, penyesuaian peraturan diperlukan untuk itu. Bagi Ichanuddin Noorsy, dengan surat itu, Sudirman telah melanggar sumpah jabatan sebagai menteri.

"Dia tidak patuh kepada jabatan. Kenapa? Sesungguhnya seorang menteri tak boleh menjanjikan bahwa peraturan perundang-undangan itu disesuaikan dengan kepentingan asing," kata dia.

Terkait dengan hal tersebut, masyarakat juga diminta untuk cermat melihat lebih dalam substansi kasus Freeport hingga tak hanya terpaku pada persoalan pencatutan.

Caranya, cermati timeline kasus Freeport dari 8 Juni 2015 hingga 7 Oktober 2015. Setidaknya ada 4 peristiwa penting yang menurut dia harus diperhatikan dalam rentan waktu tersebut.

Pertama, pertemuan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Direktur Utama Freeport Indonesia Marroef Sjamsoeddin.

Kedua, adanya nota kesepahaman antara Pemerintah dan Freeport pada 25 Juli 2015. Tanggal tersebut merupakan batas masa nota kesepahaman (MOU) tahap kedua renegosiasi kontrak Freeport yang dimulai sejak 25 Januari 2015.

Ketiga, adanya surat Dirjen Mineral dan Batubara kepada Freeport pada 31 Agustus 2015. Surat bernomor 1507/30/DJB/2015 ini merupakan teguran kepada Freeport karena dinilai tidak beritikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amandemen kontrak karya (KK). Selain itu, Freeport juga dinilai tidak taat pada Pasal 169 huruf (b) UU Nomor 4 Tahun 2009.

Peristiwa keempat, adanya surat Sudirman Said kepada Chairman Freeport McMoran, James Robert Moffett, pada 7 Oktober 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com