Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Katakan Masih Ada Pelanggaran HAM di Bidang Kelautan dan Perikanan

Kompas.com - 10/12/2015, 20:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perbudakan yang terungkap di Benjina, Maluku, membuka mata bahwa praktik penindasan paling purba itu masih terjadi di zaman modern saat ini. Ironisnya, praktik tersebut terjadi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, 10 Desember 2015 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan pernyataan-pernyataan terkesan keras terkait pelanggaran HAM di sektor yang kini menjadi tanggung jawabnya itu. "Kita mengaku sebagai bangsa beradab, bangsa punya harkat martabat, bangsa yang punya pembangunan modern, kita bagian modernisasi, dan sivilisasi sebagai satu kesatuan ekonomi yang besar. Beberapa kejadian pengungsi imigran di Suriah, Rohingya, semestinya buat kita sadar ada hal yang salah," ujar Susi saat berbicara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Sebagai bangsa modern, ucap dia, Indonesia seharusnya tak boleh lagi melihat adanya praktik perbudakan. Namun, kasus Benjina telah membuka fakta bahwa perbudakan itu masih terjadi. "Setiap kita makan harusnya ingat bahwa ada sebagian dari orang-orang kita yang bekerja dua puluh jam, tiga hari, minum dibatasi, disiksa, diperlakukan tidak senonoh dan sebagainya," kata menteri "nyentrik" itu.

Orang-orang, khususnya para anak buah kapal (ABK) yang hak asasinya terenggut itu lanjut dia, tak punya banyak pilihan. Bila melawan, bukan tak mungkin dibuang ke laut. "Banyak anak-anak, orang muda yang seharusnya jadi tulang punggung keluarga, terenggut karena ketamakan. Kita ingin bangun kejayaan bahari, cukupi protein kita, tapi kita juga punya mentalitas beradab. Kita tidak bisa membiarkan kejayaan kelautan kita dengan membiarkan praktik perbudakan," ucap Susi.

Oleh karena itu tutur menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, sudah selayaknya Indonesia sebagai bangsa yang beradab memperhatikan persoalan HAM. Baginya, pembangunan Indonesia, pertumbuhan ekonomi, tak boleh membuang hak asasi yang melekat dalam diri seorang manusia.

Atas dasar itulah Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2015 untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan. "Saya berharap dengan adanya aturan ini, kita bisa lebih bekerja sama-sama membantu, menolong, membebaskan bangsa kita, saudara kita yang terlanggar dan terambil HAM-nya sebgai manusia layaknya kita," demikian Menteri Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com