Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Pengenaan Cukai pada Minuman Ringan

Kompas.com - 16/12/2015, 10:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Industri minuman ringan menolak rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dan atau berkarbonasi (soda).

Penolakan tersebut dicetuskan oleh tiga saosiasi yang mewakili industri dan pengusaha, yakni, Asosiasi Minuman Ringan (Asrim), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Ketiganya berpandangan bahwa pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tidak tepat bahkan kontra produktif.

Menurut mereka hal itu bertentangan dengan kebijakan deregulasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Pengenaan kebijakan cukai justru bisa membuat daya saing Indonesia turun dan kurang menarik.

“Sebagai industri yang padat karya, pengenaan cukai juga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja," ucap Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/12/2015).

Dia menyebutkan, data BPS 2014 mencatat tenaga kerja langsung industri minuman sebesar 130.000. Industri minuman, lanjut dia, memiliki penggandaan tenaga kerja (multiplier effect) sebesar 4.025.  

"Berarti setiap 1 pekerjaan yang tercipta di industri minuman ringan akan menciptakan 4 pekerjaan di industri lain yang terkait,” ucapnya.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo menyatakan, rencana penerapan cukai itu tak hanya memukul bisnis minuman, melainkan juga industri kemasan maupun industri bahan baku lainnya juga terkena getahnya.

Dia  juga khawatir, penerapan cukai ini akan merusak iklim investasi industri minuman yang tengah diminati investor asing. "Jika cukai berlaku, mereka bisa berpikir ulang melanjutkan investasi di Indonesia," kata Triyono seperti dikutip Kontan.

Pengenaan cukai minuman bersoda dan berpemanis ini sudah direncanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak November 2015. Pungutan ini bertujuan mengejar target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,43 triliun.

Penerapan cukai minuman bersoda dan berpemanis juga untuk mengendalikan peredaran minuman bersoda dan berpemanis. Maklum, jenis minuman itu dianggap berdampak tak baik bagi kesehatan.

Namun Triyono menyebutkan,  kebijakan yang menargetkan pada satu kategori produk untuk mengatasi Penyakit Tidak Menular (PTM) tidak akan efektif.

"Karena PTM tidak disebabkan hanya karena mengkonsumsi satu kategori produk, namun lebih disebabkan karena gaya hidup tidak seimbang dengan pola diet yang tidak baik serta kurangnya akifitas fisik," sebutnya.

Ia mengutip laporan WHO dalam Global Health Risk 2004 yang menyatakan bahwa kurangnya aktifitas fisik merupakan faktor penyebab kematian ke-4 tertinggi di dunia.

"Dan fenomena kurangnya aktifitas fisik diantara masyarakat Indonesia saat ini semakin meningkat," tambah dia yang juga menjabat Deputy Chief Coca-Cola Foundation Indonesia itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com