"Freeport tidak bisa menghindar dari hal itu. Kalau tidak dipatuhi, maka bisa menjadi wanprestasi dan jadi pertimbangan (pemerintah) untuk tidak memperpanjang (operasi) lagi," ucap Budi seperti dikutip Kontan, Minggu (10/1/2015).
Adapun konsekuensi yang didapat setelah surat peringatan kedua, yakni peringatan ketiga lalu dinyatakan default. Setelah itu adalah terminasi kontrak.
Menurut dia, wajar apabila pemerintah memberikan peringatan hingga tiga kali. Di samping itu, harus ada pihak yang siap untuk membeli saham divestasinya.
"Freeport bisa menghindar kalau yang beli enggak ada," tandasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat peringatan kedua dan akan diberikan kepada Freeport apabila sampai tanggal 14 Januari ini belum juga menawarkan divestasi.
"Akan kami tegur (bila tidak menawarkan), iya akan diberikan surat peringatan kedua," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (8/1/2015). (Pratama Guitarra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.