Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Ingin Ekspor Mutiara Dikenai PPN, Ini Jawaban Menkeu

Kompas.com - 12/01/2016, 13:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menganggap kebijakan perpajakan untuk ekspor mutiara saat ini sudah benar.

Terkait dengan adanya ekspor ilegal mutiara, dia bilang pemerintah akan terus menertibkan produsen dan eksportir mutiara.

Hal itu dia sampaikan menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti agar ekspor mutiara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Yang penting adalah bagaimana ekspor itu dilakukan dengan cara benar. Karena seperti yang dilaporkan Bu Susi tadi, dengan tidak melaporkan ekspor dengan benar, justru larinya ke pajak (kerugiannya), apakah (tidak masuknya) PPh badan, atau PPh perseorangan," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Bambang pun mengamini banyaknya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara ilegal, atau istilah Susi bawah tanah.

Oleh karena itu, dia bilang solusinya adalah pemerintah akan membuat para produsen dan eksportir mutiara bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Menurut Bambang, insentif dari pemerintah seperti tidak dikenakannya PPN ekspor sudah cukup untuk membuat produsen mutiara di Indonesia giat meningkatkan ekspor.

"Karena kita juga butuh devisa. Yang pengting dilaporkan dengan benar dan itu produk Indonesia. Pemiliknya bisa penananam asing atau Indonesia. Yang penting beroperasinya legal, daripada kita ngomongin insentif atau disinsentif (baru)," ucap Bambang.

Sebelumnya Susi menyampaikan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan PPN atas ekspor mutiara. Sementara itu, Susi juga ingin agar produksi dan penjualan mutiara dalam negeri dibebaskan dari PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com