Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Ingin Ekspor Mutiara Dikenai PPN, Ini Jawaban Menkeu

Kompas.com - 12/01/2016, 13:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menganggap kebijakan perpajakan untuk ekspor mutiara saat ini sudah benar.

Terkait dengan adanya ekspor ilegal mutiara, dia bilang pemerintah akan terus menertibkan produsen dan eksportir mutiara.

Hal itu dia sampaikan menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti agar ekspor mutiara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Yang penting adalah bagaimana ekspor itu dilakukan dengan cara benar. Karena seperti yang dilaporkan Bu Susi tadi, dengan tidak melaporkan ekspor dengan benar, justru larinya ke pajak (kerugiannya), apakah (tidak masuknya) PPh badan, atau PPh perseorangan," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Bambang pun mengamini banyaknya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara ilegal, atau istilah Susi bawah tanah.

Oleh karena itu, dia bilang solusinya adalah pemerintah akan membuat para produsen dan eksportir mutiara bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Menurut Bambang, insentif dari pemerintah seperti tidak dikenakannya PPN ekspor sudah cukup untuk membuat produsen mutiara di Indonesia giat meningkatkan ekspor.

"Karena kita juga butuh devisa. Yang pengting dilaporkan dengan benar dan itu produk Indonesia. Pemiliknya bisa penananam asing atau Indonesia. Yang penting beroperasinya legal, daripada kita ngomongin insentif atau disinsentif (baru)," ucap Bambang.

Sebelumnya Susi menyampaikan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan PPN atas ekspor mutiara. Sementara itu, Susi juga ingin agar produksi dan penjualan mutiara dalam negeri dibebaskan dari PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com