Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kereta Cepat, Jonan Hanya Berhati-hati

Kompas.com - 12/02/2016, 19:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun masih "menahan" sejumlah izin proyek kereta cepat, bukan berarti Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak mendukung proyek yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tersebut.

"Kalau sekarang lihat Pak Jonan agak 'kenceng', itu bukan berarti dia bertentangan dengan kebijakan pemerintah, tetapi karena dia bertanggung jawab terhadap implementasi dan keselamatan proyek ini sehingga perlu hati-hati," tutur Direktur Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Bambang mengamini bahwa urusan keselamatan dalam high speed railways (HSR) menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Oleh karena itu, dalam kajian Bappenas, pembangunan HSR atau kereta cepat ini perlu ditindaklanjuti dengan quality control yang ketat sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Bambang juga mengatakan, pengembangan kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan prioritas untuk mendukung aglomerasi atau pemusatan dua kota besar Jakarta-Bandung serta kawasan-kawasan di antara keduanya.

Berkaca pada HSR yang dikembangkan China di jalur Beijing-Shanghai, keberadaan kereta cepat dapat meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui rute kereta cepat.

"Pada jalur Beijing-Shanghai, manfaat aglomerasi pada kota lapis kedua dan ketiga bisa sangat besar," kata Bambang.

Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Pulau Jawa dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com