Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Merugi akan Tetap Bayar Pajak

Kompas.com - 04/03/2016, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nantinya, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak badan untuk terbebas dari membayar pajak. Sekalipun perusahaan merugi, juga akan wajib bayar pajak.

Rencananya, kebijakan itu akan masuk dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Di UU PPH yang berlaku sekarang, perusahaan bebas dari beban pajak jika merugi.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan, rencana ini sejak dikaji dan akan dimasukan dalam perubahan Undang-undangn tentang PPh.

Dengan menerapkan pajak minimum, maka negara tetap tidak akan kehilangan potensi penerimaan pajak meskipun kondisi ekonomi tengah lesu.

Ketika ekonomi lesu, biasanya akan diikuti turunnya profit dari semua korporasi. Nah, trend itulah yang biasanya dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayar pajak dan menyerahkan laporan keuangan, yang menunjukan perusahaan merugi.

Saat ini, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia sebesar 28 persen terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). Alternatif minimum tax merupakan konsep pajak yang sudah berlaku di beberapa negara di eropa.

Nantinya, besaran pajak minimum yang harus dibayarkan bisa ditetapkan berdasarkan penghasilan alias omzet perusahaan, atau omzet setelah dikurangi oleh natura, atau item yang mengurangi pajak kemudian dikalikan dengan tarif minimum. "Kita masih mengkaji besarannya," kata Asteria, Kamis (3/3/2016).

Pemerintah memang mengaku akan melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem perpajakan nasional, salah satunya dengan revisi UU PPh. Selain itu, pada tahun 2016 ini pemerintah juga akan mengajukan perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU tax amnesty.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan kebijakan itu memang bisa menjaga penerimaan negara. Namun, lebih baik tarifnya jangan terlalu tinggi, paling tidak sekitar 1 persen.

Sementara, pengamat perpajakan dari CITA Yustinus Prastowo menilai skema alternatif minimum tax ini tidak tepat jika dilakukan. Lebih baik, pemerintah membuat benchmark dengan menggunakan data rata-rata kinerja keuangan di masing-masing Industri.

Jika, ada perusahaan yang memiliki profit margin di bawah rata-rata maka pajak bisa langsung menyelidikinya. Dengan begitu, kehawatiran adanya perusahaan yang bermain-main dengan data pajaknya bisa diminimalisir. (Asep Munazat Zatnika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com