Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Dewan Kawasan akan mengemban tugas untuk membenahi, mengatur, dan membuat Batam lebih menarik bagi investor.
"Dewan kawasan yang akan membenahi, mengatur, dan juga membuat Batam lebih menarik bagi investor. Hal-hal secara prinsip yang selama ini menjadi keluhan investor akan dilakukan pembenahan," kata Pramono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (10/3/2016).
Pramono mengatakan, Dewan Kawasan akan membentuk badan pengusahaan yang bertugas menjalankan fungsi operasional Batam.
Badan pengusahaan tersebut juga bertugas menjalankan audit terhadap BP Batam.
Ketika disinggung mengenai perubahan status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pramono tidak menjelaskan secara rinci.
(Baca : Tumpang Tindih, Aturan Pengelolaan Batam Akan Disinkronkan dan Disatukan)
"Dewan Kawasan diatur undang-undang. Dalam kawasan itu ada bagian free trade zone (FTZ) yang diatur lebih lanjut. Secara teknis akan dilakukan badan pengusahaan," papar Pramono.