Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 418 Perusahaan di Pontianak Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 16/03/2016, 17:10 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 418 perusahaan yang berada di Kota Pontianak belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Muhyudin.

"Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini baru 1.064 perusahaan dari 1.482 perusahaan," ungkap Muhyudin, Rabu (16/3/2016).

Saat ini, jumlah tenaga kerja yang sudah tercover BPJS ketenagakerjaan hanya berjumlah 16.446 dari 43.000 pekerja yang terdata.

Menyikapi kondisi tersebut, pihak BPJS berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak agar program BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan secara optimal di Kota Pontianak.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dari Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan dari para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan berupaya menerapkan law enforcement atau penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel, dalam artian tidak bersedia memberi perlindungan kepada tenaga kerjanya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011.

“Untuk sanksi dalam UU tersebut, sanksi Perdata adalah tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Muhyudin.

Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 24 tahun 2011, setiap pekerja baik sektor formal maupun informal itu wajib mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kriterianya, perusahaan yang mempekerjakan satu orang saja itu sudah wajib mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berharap, pihak BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada seluruh perusahaan demi kepentingan para pekerja.

Dalam lingkungan Pemkot Pontianak sendiri, terdapat tenaga honorer K2 yang berjumlah sekitar 100 orang, yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan pelayanan yang baik dan mengajak perusahaan secara sukarela menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sutarmidji.

Namun, Pemkot meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi sebelum sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Sutarmidji juga berpesan supaya hak-hak para pekerja tidak diabaikan. Premi hendaknya tidak dihitung dari nilai upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Yang jelas patokan minimal premi itu UMR,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com