Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Anarkistis, Ini Penjelasan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat

Kompas.com - 22/03/2016, 17:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Demo sekitar 20.000 pengemudi angkutan darat menuntut pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car diwarnai aksi anarkistis.

Pemukulan pengendara dan perusakan angkutan umum lain yang beroperasi merupakan sebagian dari aksi anarkistis itu.

Namun, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) yang mewadahi para pengemudi itu membantah menginstruksikan aksi anarkistis dalam demo yang dimulai sejak tadi pagi itu.
(Baca: Polisi Akan Selidiki Aksi Anarkistis dalam Demo Sopir Taksi dari Video yang Beredar)

"Tidak ada instruksi demo anarkistis," ujar petugas Humas PPAD, Suharto, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

PPAD mengakui bahwa aksi demo menuntut pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car tidak kondusif.

PPAD berkilah hal itu terjadi lantaran pihaknya tidak bisa mengontrol satu per satu pengemudi. (Baca: Ini Tanggapan Menhub Jonan Soal Demo Angkutan Darat yang Anarkistis)

"Tetapi, yang terjadi di lapangan, karena masa begitu banyak, siapa yang bisa mengontrol? Kalau yang kemarin (demo minggu lalu) terkontrol, dan tidak terjadi anarkistis," kata Suharto.

Ia meminta masyakarat untuk jeli melihat persoalan yang membuat para pengemudi angkutan umum itu marah.

Sebab, kehadiran angkutan tak berizin Uber dan Grab Car justru mengurangi pendapatan para sopir angkutan yang resmi.

"Ini (pengemudi angkutan umum resmi) kan masyarakat Indonesia yang lebih lama (ada di sektor transportasi), mereka (pengemudi Uber dan Grab Car) itu masih sedikit loh," ucap dia.

Kompas TV Kapolda Metro Jaya: Pendemo Anarkistis Akan Diproses

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com