Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Edukasi Transaksi Lindung Nilai bagi Auditor Negara dan Penegak Hukum

Kompas.com - 28/03/2016, 14:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menggelar edukasi mengenai transaksi lindung nilai kepada auditor dan penegak hukum dari berbagai lembaga negara.

Diharapkan para auditor negara dan penegak hukum akan memiliki pemahaman yang cukup mengenai transaksi lindung nilai untuk diaplikasikan saat melakukan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Salah satu prasyarat kelembagaan yang utama adalah adanya justifikasi hukum bagi korporasi domestik, khususnya BUMN dalam melakukan lindung nilai. Pemenuhan prasayarat ini sangat strategis karena akan memberikan kenyamanan bagi pemegang keputusan dalam mengambil kebijakan lindung nilai," kata Deputi Gubernur BI Hendar di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Hendar menyatakan, tengah meningkatnya tantangan dan risiko global membuat kegiatan lindung nilai dalam transaksi valuta asing menjadi semakin penting. Sehingga bisa memitigasi risiko akibat ketidakpastian nilai tukar.

"Meningkatnya kesadaran melakukan transaksi lindung nilai dapat membantu mewujudkan pasar valuta asing yang likuid dan sehat, yang pada akhirnya turut menciptakan kestabilan makro ekonomi dan sistem keuangan nasional," ujarnya.

Selain Bank Indonesia, lokakarya juga dihadiri oleh tujuh lembaga negara yang sebelumnya telah berkoordinasi mengenai transaksi lindung nilai.

Tujuh lembaga negara itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara BUMN.

Turut hadir sebagai peserta adalah lembaga terkait lainnya, yaitu Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, beberapa BUMN seperti Pertamina, PLN dan Pelindo II juga mengirimkan perwakilannya sebagai peserta lokakarya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com