Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Bank of Thailand, OJK Dorong Perbankan Nasional Ekspansi ke Thailand

Kompas.com - 31/03/2016, 11:58 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

BANGKOK, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Letter of Intent dengan Bank of Thailand (BoT). LoI tersebut berisi tentang kesepakatan atas penyusunan Bilateral Agreement sebagai implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) antara Indonesia dan Thailand.

Penandatanganan LoI dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur BoT Veerathai Santiprabhob di Bangkok, Thailand, Kamis (31/3/2016).

Dalam sambutannya, Muliaman kerjasama ini bertujuan untuk membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia mengembangkan bisnisnya di Thailand melalu pembukaan cabang dan lainnya. Selain itu, juga untuk meningkatkan hubungan dagang antar kedua negara.

Bilateral Agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF, yakni negara anggota ASEAN melakukan negosiasi berdasarkan prinsip timbal balik terkait penetapan Qualified ASEAN Banks (QABs), akses pasar, dan fleksibilitas operasional.

Implementasi ABIF akan mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh negara anggota ASEAN pada ABIF Guidelines, yaitu berorientasi pada output, komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan.

Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagi QAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah (host authority) berdasarkan asas timbal balik.

Lebih lanjut, QAB dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada yurisdiksi host authority.

“Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang nomor tiga terbesar Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand,” katanya.

Menurut Muliaman, OJK mendukung upaya institusi perbankan Indonesia untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan Bilateral Agreement, dan akan diikuti oleh penyusunan Nota Kesepemahaman antara OJK-BoT pada area pengawasan lintas batas, dalam waktu dekat.

Nota kesepahaman dengan BoT ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya.

Tujuannya antara lain untuk pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.

Kompas TV Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com