Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak?

Kompas.com - 14/04/2016, 08:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”.

Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.

Untuk memahami apa dan bagaimana “Panama Papers” kami telah mengulas tentang “tax haven”. (Baca: Mengenal "Tax Haven" atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya)

Nah, bagian kedua pembahasan ini adalah tentang “Tax Avoidance vs Tax Evasion”.

Bagaimana sekilas sistem perpajakan Indonesia?

Perpajakan di Indonesia dibangun di atas prinsip kegotongroyongan. Sejak 1984 Indonesia menganut self-assessment system yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Peran otoritas pajak adalah melakukan fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.

Keberhasilan self-assessment system sangat bergantung pada kesadaran dan peran serta masyarakat (voluntary compliance), maka edukasi dan komunikasi perlu terus-menerus dilakukan.

Di samping itu, kepercayaan pada pemerintah dan otoritas perpajakan perlu terus dipupuk melalui pembentukan badan penerimaan negara yang profesional, kredibel, dan akuntabel serta redistribusi pendapatan yang merata dan berkeadilan (Kirchler:2007; Belkaoui:2009).

Mengapa terdapat praktik tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak)?

Ada adagium kuno “tak seorang pun senang membayar pajak”, namun semua sepakat bahwa pajak sangat penting dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

Apa yang disebut voluntary (sukarela) dalam perpajakan selalu berarti quasi-voluntary atau kesukarelaan yang timbul karena adanya paksaan oleh undang-undang dan harapan akan manfaat dari pembayaran pajak (Brautigam:2008).

Mengingat sifatnya yang naluriah, maka memahami konsep penghindaran pajak dan penggelapan pajak merupakan hal yang sangat penting. Penghindaran pajak hanya mungkin terjadi apabila terdapat ruang yang membuka penafsiran berbeda dalam undang-undang.

Apa perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak?

Tidak mudah membedakan kedua hal yang secara teknis sangat terkait erat. Kedua hal ini distinct but inseparable (dapat dibedakan meski sulit terpisahkan), terutama karena dipengaruhi kompleksitas hukum di negara yang bersangkutan (Palan dkk:2008).

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com