Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tiga Fase pada Proses KPR Ini Berpotensi Rugikan Konsumen!

Kompas.com - 14/04/2016, 20:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam penelitiannya memperoleh beberapa temuan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat merugikan konsumen. Masalah ditemukan di tiga fase, yakni pratransaksi, proses transaksi, dan pascatransaksi. 

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, pada fase pratransaksi, konsumen tidak memiliki pilihan bank karena pengembang telah bekerja sama dengan bank tertentu. "Bank telah melakukan kerja sama dengan developer. Jadi developer sudah memilih bank yang boleh untuk memberikan KPR. Jadi hak pilih konsumen tidak dapat dilakukan," kata Sularsi di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Pada proses transaksi, konsumen tidak mendapat informasi lengkap mengenai bunga. Sehingga, konsumen hanya memahami jika bunga yang diterima bersifat flat alias tetap. Padahal, bunga berubah untuk beberapa tahun kemudian. "Terkait dengan bunga, bunga yang awalnya flat satu sampai ke tiga tahun pada tahun empat berlaku efektif yang tidak diinformasikan sejak awal," jelas Sularsi.

Rupanya, kenyataan ini juga berlaku pada konsumen yang membeli rumah melalui take over. Salah satunya take over sebelum tiga tahun angsuran, angsuran ke empat bunga berubah efektif itu yang tidak diketahui konsumen take over," terang Sularsi.

Di dalam fase pascatransaksi, jika gagal bank langsung meminta developer untuk melakukan pembelian kembali. Sementara, konsumen tidak mendapatkan hasil kembali cicilan yang sudah dibayarkan atau dianggap hangus.

Masalah lain juga terjadi ketika konsumen melakukan pelunasan lebih awal. Salah satu masalah yang ditemukan adalah ketika konsumen meminta haknya yakni sertifikat justru sertifikat tidak berada di bank yang memberikan fasilitas KPR atau berada di bank lain. "Ini yang terjadi yang kami dapatkan dari sisi konsumen waktu mendapatkan KPR di bank, dia mau lapor pelunasan awal, kemudian dia meminta haknya mendapatkan sertifikat tapi di bank lain. Ini terjadi praktik ada dugaan sertifikat diagunkan bank lain," tutur Sularsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com