Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Dilarang di Queensland, Pengemudinya Bisa Kena Denda Rp 23 Juta

Kompas.com - 21/04/2016, 12:45 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber ABC

KOMPAS.com - Dalam undang-undang terbaru di negara bagian Queensland, Australia, pengemudi Uber yang kedapatan akan dijatuhi hukuman denda hingga 2.356 dollar (sekitar Rp 23 juta) untuk setiap pelanggaran.

Sementara untuk pelanggaran berupa taksi gelap, pengemudinya bisa dijatuhi denda hingga 23.560 dollar atau sekitar Rp 230 juta.

Parlemen Queensland merilis UU yang melarang beroperasinya model angkutan umum berbagi seperti Uber. UU tersebut sekaligus menambah wewenang inspektur di lapangan untuk mendeteksi terjadinya pelanggaran.

Padahal sebelumnya, bisnis angkutan Uber telah dilegalkan di negara bagian New South Wales dan Canberra. Sementara di Australia Barat dan Australia Selatan bisnis Uber akan dilegalkan per Agustus mendatang.

Seperti dikutip dari situs ABC, UU ini merupakan usulan anggota parlemen Rob Katter dari Australian Party. UU ini telah mengalami sejumlah revisi sebelum akhirnya didukung oleh oposisi.

Menurut Rob Katter, Uber telah menghancurkan industri taksi di Queensland.

"Makanya bisnis mereka bisa bernilai 60 milliar dollar di seluruh dunia. Banyak orang yang gampang dipengaruhi oleh mereka. Tapi semoga tidak di Queensland," katanya kepada ABC.

Menurut Katter, lolosnya UU ini menjadi pesan bagi Uber dan perusahaan multinasional lainnya bahwa Queensland tidak akan tunduk pada rencana bisnis perusahaan-perusahaan itu.

Namun, UU ini tidak mencegah kemungkinan lolosnya aturan lain yang nantinya akan melegalkan layanan angkutan umum berbagi atau ride sharing.

Menanggapi perubahan UU ini, juru bicara Uber Brad Kitschke mengatakan bisnisnya akan berjalan sebagaimana biasa.

"Saya kira pengemudi akan tetap bergabung dengan kami dan penumpang akan merasa terganggu hak-haknya atas keputusan ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com