Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online"

Kompas.com - 22/04/2016, 13:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 bukan untuk memberangus taksi berbasis online.

Aturan baru itu mengatur angkutan umum berbasis aplikasi atau online.

"Bukan memberangus tapi kita memfasilitasi sehingga mereka berjalan dengan aturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Ia menyenangkan perkembangan pembicaraan di media sosial yang justru menyudutkan PM 32 Tahun 2016.

Bahkan tutur Pudji, terdapat judul-judul artikel yang justru tidak memberikan pencerahan kepada masyakarat.

Sebenarnya, PM 32 Tahun 2016 tidak dikhususkan untuk mengatur angkutan umum berbasis taksi online.

Namun mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menegaskan hal tesebut. Menurutnya aturan itu mengatur angkutan umum tanpa trayek, baik berbasis aplikasi online atau tidak.

"Tidak secara khusus mengatur angkutan umum berbasis online," kata Hadi kepada Kompas.com.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa PM 32 Tahun 2016 bisa menjadi acuan bagi angkutan umum berbasis aplikasi online.

"Menhub tidak mengatur penggunaan aplikasi online atau tidak online karena itu proses bisnis. Silakan saja. Permenhub tersebut bisa jadi acuan bagi angkutan umum berbasis aplikasi online yang memilih bekerjasama dengan perusahaan atau koperasi penyelenggara angkutan umum tanpa trayek," tutur Hadi.

(BACA: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya)

Berikut adalah poin-poin penting menyangkut aturan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi online yang dibuat oleh Kemenhub:

1). Aplikasi dibolehkan Perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

2). Sistem pembayaran sesuai UU ITE Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com