Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil DJP Papua dan Maluku Sandera Dua Penunggak Pajak

Kompas.com - 11/05/2016, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melakukan penyanderaan terhadap dua penunggak pajak dari PT WS yang terdaftar di KPP Pratama Manokwari.

Dua orang yang disandera itu berinisial IT (49) dan HDK (58). Adapun PT WS bergerak di bidang hak pengusahaan hutan (HPH).

Kepala KPP Pratama Manokwari, Chandra Budi, mengungkapkan, berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP), PT WS menunggak pajak sebesar Rp 2,35 miliar.

"Kedua penangguh pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jawa Timur, untuk jangka waktu 6 bulan ke depan," kata Chandra Budi, dalam penjelasan resminya, Rabu (11/5/2016).

Penyanderaan penangguh pajak ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-215/MK.03/2016 tanggal 4 Maret 2016. 

Penyanderaan dapat dilakukan apabila penangguh pajak memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan memiliki itikad baik.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, menjelaskan, jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi, maka sandera dapat langsung dibebaskan.

"Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku tidak akan segan untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com