Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Melanggar PP 14 Tahun 2012 Jika Terlambat Sampaikan Revisi Proyek 35.000 MW

Kompas.com - 16/05/2016, 10:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) kelistrikan, bisa dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. 

PLN dinyatakan melanggar jika belum juga menyampaikan revisi Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) 35.000 Mega Watt kepada Kementerian ESDM, dalam lima hari mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, saat menghadiri program gerakan potong 10 persen di Kementerian ESDM.

"Tidak boleh meleset lagi, karena kalau meleset lagi bisa menyebabkan Direksi melanggar PP Nomor 14 Tahun 2012," ujar Sudirman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/5/2016).

Sudirman mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada PLN pada tanggal 12 Mei yang isinya menyatakan batas akhir penyampaian revisi RUPTL.

"Saya sudah kirim surat tanggal 12 Mei, bahwa paling lambat Direksi harus menyerahkan (revisi) RUPTL paling lambat 20 mei. Itu terakhir," tandas Sudirman.

(Baca: Sudirman Said Lapor ke Presiden, Dunia Usaha Pertanyakan Proyek Listrik 35.000 MW)

Hingga saat ini artinya tinggal tersisa lima hari lagi batas akhir penyampaian revisi RUPTL yang sudah seharusnya menjadi kewajiban PLN untuk disampaikan ke Kementerian ESDM sebagai penanggung jawab sektor energi.

"Kami sudah minta sebelumnya. Surat terakhir yang saya terbitkan batas akhirnya 20 Mei," pungkasnya.

(Baca: Ini Perkembangan Proyek Kelistrikan 35.000 MW)

Kompas TV Menko Maritim Evaluasi Proyek Listrik 35.000 MW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com