Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah "Delay" hingga Salah Terminal, Akankah Sanksi untuk Lion Air Lebih Berat?

Kompas.com - 16/05/2016, 16:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesalahan prosedur sopir bus Lion Air mengantar penumpang internasional yang baru tiba ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta menambah panjang catatan buruk pelayanan maskapai berlogo kepala singa itu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan kembali memberikan sanksi pada Lion Air. Namun, apakah sanksi kali ini lebih berat dari sekadar pelarangan membuka rute baru?

"Dari delay yang sebelumnya dari 2016, ini memang harus dibenahi," ujar Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Meski begitu, Kemenhub membuka kemungkinan adanya sanksi yang lebih berat akibat kesalahan Lion Air yang terus berulang. Namun, sanksi tersebut masih harus menunggu hasil investigasi kesalahan prosedur pengantaran penumpang internasional.

"Kami sebagai pembina ya tugasnya membina. Jadi baru kami ini kan, istilahnya ya kami cabut semua rutenya atau bagaimana (nanti)," kata Maryati.

Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut mengatakan bahwa pihaknya menunggu sanksi dari Kemenhub dan menghormati apa pun sanksi yang akan dijatuhkan.

Selama ini, maskapai berlogo kepala singa itu akrab dengan sanksi pelarangan membuka rute baru. Pada Februari 2015, misalnya, saat terjadi delay parah penerbangan hingga penumpang mengamuk di bandara, Lion Air diberikan sanksi pelarangan membuka rute baru.

Sanksi itu sempat dicabut oleh Kemenhub pada 25 Juni 2015. Saat itu, Kemenhub memandang Lion Air sudah melakukan berbagai perbaikan dalam banyak hal.

Perbaikan itu, kata Kemenhub, terangkum dari kesungguhan Lion memperbaiki standard operating procedure (SOP)-nya terkait delay penerbangan atau delay management.

Bahkan pada 30 Desember 2015, Lion Air resmi mengantongi dan teregistrasi serta mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 mengenai delay management. Namun, pada Rabu (11/5/2016), Lion Air kembali dijatuhi sanksi pelarangan membuka rute baru lantaran delay puluhan penerbangannya.

Kejadian tersebut akibat aksi mogok terbang pilot lantaran uang transpor terlambat dibayarkan oleh manajemen.

Maryati mengatakan bahwa Kemenhub sudah pernah memberikan sanksi pencabutan rute atau slot penerbangan Lion Air. Namun, dari catatan Kompas.com, pencabutan rute atau slot tersebut akibat tidak ada lagi penerbangan maskapai berlogo singa itu selama 21 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com