Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Diminta Potong Anggaran Daerah yang "Lelet" Implementasikan Paket Kebijakan

Kompas.com - 18/05/2016, 17:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejak September 2015, dinanti-nanti implementasinya oleh sejumlah pelaku usaha sejauh ini.

Dari sektor pertekstilan misalnya, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menekankan, belasan paket kebijakan yang dirilis pemerintah pusat tidak akan ada artinya jika tidak diimplementasikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Makanya saya akan mendukung 100 persen pemerintah pusat untuk memberikan reward and punishment melalui Dana Alokasi Umum atau lainnya," kata Ade ditemui di sela-sela sebuah diskusi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

"Pemda yang patuh pada pemerintah pusat dapat reward. Yang enggak patuh dihukum saja, cabut itu dananya," imbuh Ade.

Menurut Ade, hanya dengan cara ini maka instruksi dari pusat akan dijalankan oleh daerah sebagaimana instruksi awal.

"Kalau sekarang, pemerintah pusat bilang A, ke bawahnya aturannya jadi Z," ucap Ade.

Misalnya kata dia soal izin gangguan.

Presiden telah memerintahkan agar izin gangguan ini dihapuskan.

Lucunya, imbuh Ade, pemerintah daerah tidak kalah cerdik.

Ada pemerintah daerah - tanpa menyebut kabupaten/kota yang dimaksud - mengeluarkan 'Izin Tanpa Gangguan'.

"Jadi tetap harus pakai izin. Ujung-ujungnya duit. Karena Pemda orientasinya duit. Mengeluarkan regulasi tapi ujung-ujungnya duit," ucap dia.

Padahal seharusnya, kata Ade, regulasi dikeluarkan bukan ditujukan untuk mencari penerimaan daerah apalagi masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat daerah.

"Tapi dibuat untuk mempermudah lapangan kerja dan meningkatkan devisa. Tapi sekarang bukan begitu. Ujung-ujungnya dia dia kantong dia tambah tebal. Itu dia masalahnya," kata Ade.

Sebagai informasi, pemerintah sedianya mengeluarkan regulasi "reward and punishment" bagi pemerintah daerah yang berkinerja berkualitas dalam penyerapan anggaran.

(Baca: Ada Sanksi bagi Pemda yang Malas Serap Anggaran)

Ketika dikonfirmasi soal kebijakan itu, Ade mengamini, agar kebijakan serupa juga dibuat untuk mendorong implementasi paket kebijakan.

"Ya dibuat seperti kebijakan itu. Bukan hanya untuk penyerapan anggaran saja. Tapi juga untuk implementasi paket kebijakan," tukas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com