Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Akan Diberi Kewenangan Bahas APBN

Kompas.com - 06/06/2016, 16:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru untuk menyelaraskan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Anggaran Belanja Negara.

Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Senin (6/6/2016) di Jakarta, mengatakan, dalam PP yang baru, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan mempunyai kewenangan untuk merencanakan anggaran belanja pemerintah yang selama ini hanya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nah, itu adalah area Bappenas, memang selama ini area itu agak kurang diurusi. Jadi, kita ingin Kementerian Keuangan itu fokus pada penganggarannya, sementara perencanaannya (Bappenas) juga berfungsi," ujar Menko Darmin.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menambahkan, selama ini yang dikerjakan oleh Bappenas hanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Sehingga, dengan adanya PP yang baru, Bappenas mempunyai wewenang untuk membuat perencanaan anggaran belanja negara.

"Dulu enggak ada begini. Jadi, sekarang ingin dijelaskan bahwa program apa yang akan dibiayai maka uang itu akan dialokasikan untuk itu," ucap Sofyan Djalil.

Sofyan mengatakan, PP tersebut sedang tahap finalisasi dan akan terbit pada Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com