Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Defisit Anggaran Tak Lampaui Tiga Persen PDB

Kompas.com - 22/06/2016, 15:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah ketar-ketir. Di tengah kebutuhan belanja yang begitu besar, hingga mencapai Rp 2.047,8 triliun– berdasarkan usulan RAPBNP 2016 – penerimaan negara ditaksir hanya mencapai Rp 1.734,5 triliun.

Artinya, ada defisit sebesar Rp 313,3 triliun atau sekitar 2,48 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan pengampunan pajak diupayakan ‘lolos’, dengan harapan dapat menambal sedikit bolongnya anggaran.

Namun demikian, masih belum pastinya penerimaan pajak dari Tax Amnesty, dan pencapaian target pajak tentu menjadi kecemasan defisit bakal membengkak.

Padahal, berdasarkan undang-undang, pemerintah terikat untuk menjaga defisit anggaran di bawah tiga persen.

Kalau sudah begitu, lantas apa pilihan yang bisa diambil pemerintah untuk kemungkinan-kemungkinan yang tidak pasti itu?

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Rabu (22/6/2016) setidaknya ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang.

“Solusi jangka pendeknya, untuk menjaga defisit anggaran agar tidak membesar, pemerintah dapat melakukan upaya dari sisi pengeluaran maupun dari sisi penerimaan,” kata Yustinus.

Di sisi pengeluaran, pemerintah dapat melakukan efisiensi atau pemotongan anggaran yang tidak produktif. Sebagai pengingat beberapa waktu lalu, Presiden sudah menginstruksikan pemotongan anggaran sebesar Rp 50,01 triliun.

Namun menurut Yustinus, tanpa Tax Amensty, pemerintah perlu melakukan pemotongan belanja sekitar Rp 275 triliun. Sedangkan dengan Tax Amnesty (sesuai target penerimaan Rp 165 triliun), pemotongan yang dilakukan minimal sebesar Rp 110 triliun, agar defisit tetap terjaga di angka tiga persen PDB.

“Namun demikian, meskipun dalam jangka pendek dapat mengatasi defisit anggaran, pemotongan anggaran yang besar berisiko mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan, terutama dengan pemotongan anggaran yang terkait berbagai keperluan publik,” ucap Yustinus.

Pemotongan anggaran berpotensi menurunkan pelayanan kepada masyarakat dan terhambatnya pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, pada akhirnya pemotongan anggaran tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya semakin memperparah kondisi keuangan negara.

Oleh karena itu, sambung Yustinus, solusi terbaik adalah menggenjot sisi penerimaan. Dengan kondisi seperti sekarang ini, pemerintah berada dalam tekanan pemungutan pajak dan dipaksa untuk kreatif mencari sumber-sumber potensi perpajakan yang baru.

“Pemerintah tentu tak cukup hanya mengandalkan Tax Amnesty untuk menyelamatkan anggaran dari ancaman ‘shortfall’ pajak yang menghantui,” ujar Yustinus.

(baca: Mengetahui 'Shortfall' Pajak dan Bahayanya untuk Indonesia)

Halaman:


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com