Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP II Batal Gunakan Kata "Ultimate" pada Terminal Baru Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 22/06/2016, 21:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II (AP II) memutuskan membatalkan penggunaan kata ultimate di belakang nama terminal 3 yang baru.

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan nama terminal bandara yang menelan investasi Rp 7 triliun itu.

"Kami tegaskan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini hanya terdapat Terminal 1, 2, dan 3," ujar Agus dalam ketarangan resmi, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Meski begitu Agus menjelaskan asal mula penamaan Terminal 3 Ultimate.

Menurutnya, nama itu dipilih agar masyarakat bisa membedakan terminal 3 yang baru dengan terminal 3.yang sudah ada.

Pada 2009 silam, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Terminal 3 existing.

Namun beberapa tahun kemudian, AP II mengembangkan terminal tersebut dengan membangun bangunan yang lebih besar dan megah.

"Arti dari kata ultimate itu sendiri adalah bahwa pengembangan yang dilakukan di Terminal 3 kali ini sudah paling maksimal, tidak bisa lebih dari yang sudah berdiri saat ini.” kata Agus.

Terminal 3 baru itu memiliki luas bangunan 422.804 meter persegi dengan kapasitas 25 juta penumpang per tahunnya.

Di dalam, ada 28 gates yang terdiri dari sepuluh gate penerbangan internasional dan 18 gate penerbangan domestik.

Awalnya, terminal baru Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu akan dioperasikan pada 20 Juni 2016 kemarin. Namun lantaran dianggap belum memenuhi syarat, maka pengoperasiannya ditunda setelah Lebaran nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com