Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana

Kompas.com - 28/06/2016, 10:52 WIB
Rudiyanto

Penulis

Sebagai investor reksa dana, masyarakat mempercayakan dana hasil kerja kerasnya untuk dikelola manajer investasi dengan harapan tujuan keuangannya bisa tercapai.

Selain pelayanan yang berkualitas, apa saja hak masyarakat sebagai seorang investor reksa dana?

Secara jelas, hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian. Ringkasan daripada kontrak tersebut selanjutnya juga dikenal dengan nama prospektus.

Dengan kata lain, apabila anda seorang investor dan ingin mengetahui apa saja haknya, Anda bisa mengetahuinya dengan membaca prospektus reksa dana.

Pada kenyataannya, dalam formulir pembukaan rekening yang ditandatangani, terdapat klausul yang menyatakan bahwa investor telah membaca dan memahami prospektus.

Meski demikian, tidak semua investor reksa dana membaca, apalagi memahami prospektus. Terkadang kesalahannya di agen penjual yang tidak berusaha menjelaskan dengan baik, namun bisa juga karena investornya sendiri yang malas membaca.

Ketika berinvestasi pada reksa dana, kepemilikan reksa dana dinyatakan dalam unit penyertaan. Untuk itu, bagian dalam prospektus yang menjelaskan tentang hak investor biasanya berjudul Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan.

Secara umum, hampir semua reksa dana yang ditawarkan kepada publik memiliki format yang kurang lebih sama pada bagian hak pemegang unit penyertaan. Biasanya disebutkan investor memiliki 6 hak antara lain :

1. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi

Keuntungan reksa dana biasanya bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.

Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.

2. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan

Transaksi penjualan reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak melakukan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus.

Umumnya minimum ketentuan redemption memiliki 2 bentuk. Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan minimal Rp 250.000 atau ekuivalen jika dalam bentuk dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000 setelah redemption dilakukan.

Apabila tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau menolaknya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com