Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinang 7 Bank, Menkeu Yakin Tak Ada Kecemburuan akibat "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/07/2016, 15:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hanya menunjuk 7 bank untuk menampung dana repatriasi Tax Amnesty. Bank-bank tersebut disebut bank persepsi.

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro yakin penunjukan bank persepsi tidak akan menimbulkan kecemburuan di kalangan perbankan nasional.

"Enggak (akan menimbulkan iri). Banknya banyak kok yang masuk (bank persepsi)," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/7/2016). Menurut dia, pemerintah sudah memiliki pertimbangan memilih 7 bank sebagai bank persepsi.

Bank-bank tersebut haruslah bank yang memiliki buku III dan IV serta berbadan hukum di Indonesia. Ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Selain itu, bank swasta yang ditunjuk sebagai bank persepsi adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.

Saat ini, bank-bank tersebut sedang mempersiapkan diri menampung dana dari kebijakan tax amnesty.

BTN misalnya, mempersiapkan produk khusus yang sudah dimiliki untuk menampung dana repatriasi, yakni Efek Beragun Aset (EBA).

Produk lainnya antara lain deposito, NCD (Negotiable Certificate of Deposit), dan obligasi.

Meski begitu, penerapan tax amnesty diprediksi belum bisa berjalan mulus lantaran UU Pengampunan Pajak secara resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com