Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Agar Bisa Ikut Pengampunan Pajak, UMKM Harus Segera Rapikan Administrasi Perpajakan

Kompas.com - 18/07/2016, 13:21 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, administrasi perpajakannya belum tertata dengan rapi.

"Banyak UMKM yang punya NPWP tetapi administrasi pajaknya tidak rapi. Alasannya takut diperiksa dan takut kena denda," ujar Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, semestinya UMKM lebih transparan dalam melaporkan pajaknya. "Kalau ikut tax amnesty mereka tidak perlu khawatir lagi karena hartanya sudah terdaftar dan tidak akan kena denda," imbuh Bambang.

Berbagai keuntungan dapat diperoleh UMKM yang ikut progam pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain terbebas dari denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, UMKM bisa berbisnis dengan tenang dan memperoleh pinjaman dari perbankan dengan mudah.

"Bisa berbisnis dengan tenang, dan mendapatkan pinjaman dari perbankan, misalnya KUR, dengan mudah," pungkas Bambang.

Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam, mengatakan bahwa penerapan pengampunan pajak prinsipnya tidak hanya ditujukkan untuk pengusaha superkaya.

Namun, pengampunan pajak itu ditujukan kepada semua wajib pajak, termasuk untuk UMKM. Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara wajib pajak (WP) yang non-UMKM dengan yang UMKM. "Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah," ujar Darussalam.

Senada dengan Danny Darussalam, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pengenaan tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty.

"Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan," tutur Yustinus.

Menurut dia, tarif tebusan yang akan dikenakan kepada UMKM harus di bawah tarif normal, yakni sebesar 0,5 sampai 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com