Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Tidak Perlu Melaporkan Dana Repatriasi Amnesti Pajak ke PPATK

Kompas.com - 20/07/2016, 22:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperjelas identifikasi transaksi mencurigakan untuk dana yang masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, identifikasi transaksi mencurigakan perlu diperjelas agar industri jasa keuangan tidak gamang apakah harus memberikan laporan kepada PPATK atau tidak.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diatur seluruh informasi wajib pajak peserta amnesti bersifat rahasia dan hanya Menteri Keuangan dan pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan yang bisa mengakses.

"Hal ini harus diselesaikan supaya tidak ada kegamangan dari perbankan. Kalau tidak dilaporkan nanti kalau PPATK merasa Undang-undang mereka berlaku, nanti bank kena sanksi berat," kata Nelson dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

"Tapi kalau dilaporkan nanti (perbankan) melabrak UU Pengampunan Pajak. Nah, ini harus diselesaikan sebelum dana ini masuk. Kami melihat dalam sepekan ke depan belum akan ada realisasi dana masuk," imbuh Nelson.

Dia menjelaskan, dalam aturan PPATK diatur jasa keuangan wajib memberikan laporan apabila ada transaksi mencurigakan.

Adapun ciri-ciri umum atau identifikasi transaksi mencurigakan ini yakni transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, transaksi yang menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, serta transaksi yang berada di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.

"Bagi bank, kalau dana repatriasi masuk, pasti di luar pola. Dan secara aturan, itu harus dilaporkan," kata Nelson.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan, dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak mencapai Rp 700 triliun. Sementara itu, pemerintah menaksir potensi dana repatriasi yang masuk bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com