Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

"Tax Amnesty" dan Singapura yang Kelimpungan

Kompas.com - 27/07/2016, 15:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau populer disebut tax amnesty telah disahkan pemerintah dan DPR.

Dengan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan ampunan kepada wajib pajak, baik yang di dalam maupun di luar negeri, yang selama ini menyembunyikan hartanya dari kewajiban membayar pajak asalkan mereka berterus terang menyatakan (deklarasi) kekayaan mereka yang sebenarnya.

Dengan mendapatkan pengampunan maka  seluruh pajak terutang, denda,  sanksi administrasi, bahkan pidana perpajakan sampai tahap penyidikan akan dihapuskan.

Sebagai kompensasinya sekaligus mengganti penerimaan negara yang hilang,  para wajib pajak yang memohon amnesti pajak harus membayar uang tebusan.

Untuk wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di dalam negeri, tarif tebusannya sebesar dua persen dari  kekayaan bersih yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Adapun bagi WP yang menyimpan dananya di luar negeri, tarif tebusannya sebesar empat persen dari kekayaan bersih.

Namun, apabila WP tersebut bersedia memindahkan dananya ke Indonesia (repatriasi) maka tarif tebusannya hanya dua persen.

Tarif tebusan untuk repatriasi dibuat lebih kecil agar WP yang menyimpan dananya di luar negeri tertarik memindahkan dananya ke dalam negeri.

Sebab,  melalui kebijakan amnesti pajak ini, pemerintah tidak hanya mengejar uang tebusan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga likuiditas dan investasi.

Benarkah Singapura ingin menjegal?

Selain ramai oleh perdebatan pihak yang pro dan kontra sejak proses pembahasan hingga diajukannya gugatan UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi saat ini, kebijakan amnesti pajak juga dihebohkan isu mengenai Singapura, negara tetangga nan mungil namun rakyatnya kaya raya.

Tersiar kabar nyaring, Singapura berupaya menjegal tax amnesty. Caranya, dengan memberi berbagai insentif agar dana WNI yang ditanam di negara itu tidak direpatriasi atau dipindahkan ke Indonesia.

Salah satunya, Singapura rela menalangi tarif tebusan sebesar dua persen asalkan WP Indonesia yang menyimpan dananya di Singapura tidak melakukan repatriasi.

Dengan demikian, dari seharusnya membayar empat persen, WP bersangkutan cukup membayar dua persen karena dua persennya lagi ditanggung Singapura.

Ini jelas tawaran menggiurkan karena tanpa repatriasi, WP bisa membayar tarif termurah.

Namun kabar tersebut segera dibantah Pemerintah Singapura.

Dikatakan, perbankan Singapura tidak menawarkan potongan tarif atau mengubah kebijakannya untuk merespons program pengampunan pajak yang diluncurkan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Singapura juga menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menampung dana ilegal yang terkait pajak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com